KASUS PELANGGARAN HAKI
Kasus
Pelanggaran HAK CIPTA
CONTOH KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA
Dewasa
ini internet telah menjadi bagian penting dari kehidupan moderen yang
memerlukan segala sesuatu aktivitas yang serba cepat,efektif dan efisien.
Namun, sisi negatif nya adalah kehadiran internet bisa pula memudahkan
terjadinya pelanggaran-pelanggaran di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
terutama masalah Hak Cipta.
Perlindungan
Hak Cipta di Jaringan Internet :
Biasanya sebuah website terdiri dari informasi, berita, karya-karya fotografi,
karya drama, musical,sinematografi yang kesemuanya itu merupakan karya-karya
yang dilindungi oleh prinsip-prinsip tradisional Hak Cipta sebagaimana yang
diatur dalam UU NO 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
*Contoh Pelanggaran Hak Cipta di Internet:
·
Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang
berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi
tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis,
menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto,
lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup
musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD
yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana
AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The
Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak
Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University.
Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat
sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun
1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar,
Lindsey T dkk.
·
Seseorang tanpa izin membuat situs di Internet yang berisikan lagu-lagu milik
penyanyi lain yang lagunya belum dipasarkan. Contoh kasus : Group musik U2
menuntut si pembuat situs internet yang memuat lagu mereka yang belum
dipasarkan (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu
Pengantar, Lindsey T dkk.
·
Seseorang dengan tanpa izin membuat sebuah situs yang dapat mengakses secara
langsung isi berita dalam situs internet milik orang lain atau perusahaan lain.
Kasus : Shetland Times Ltd Vs Wills (1997) 37 IPR 71, dan Wasington Post
Company VS Total News Inc and Others (Murgiana Hag, 2000 : 10-11)dalam Hak
Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
Namun,
saat ini share (Membagi) suatu berita oleh Situs berita sudah merupakan sebuah
nilai yang akan menaikan jumlah kunjungan ke situs berita itu sendiri, yang
secara tidak langsung share(Membagi) berita ini akan menaikan Page Rank situs
berita dan mendatangkan pemasang iklan bagi situs berita itu sendiri. Misalnya
beberapa situs berita terkenal Indonesia menyediakan share beritanya melalui
facebook, twitter, lintasberita.com dan lain-lain.
Maka,
share ini secara tidak langsung telah mengijinkan orang lain untuk berbagi
berita melalui media-media tersebut dengan syarat mencantumkan sumber berita
resminya. Maka dalam kasus ini, Hak Cipta sebuah berita telah diizinkan oleh
pemilik situs berita untuk di share melalui media-media lain asalkan sumber
resmi berita tersebut dicantumkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 14 c UU No 19
tahun 2002 tentang Hak Cipta, dimana :
Tidak
dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta pengambilan berita aktual (berita yang
diumumkan dalam waktu 1 x 24 jam sejak pertama kali diumumkan) baik seluruhnya
maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan Surat Kabar atau
sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara
lengkap.
Analisis/Tanggapan
:
Menurut
saya jadi dengan adanya media internet diseluruh dunia yang dengan mudah
orang-orang bisa mengaksesnya apalagi ditambah dengan teknologi yang semakin
canggih yang memungkin setiap orang untuk mengakses internet di mana saja dan
kapan saja banyak yang menyalah gunakan internet. Dengan adanya internet ini
tentu saja ada kelebihan dan kekurangannya. Kekurangan dari penggunan internet
ini adalah semakin banyaknya orang yang melakukan plagiatisme dengan mengcopy
atau menyalin hasil karya seseorang tanpa mencantumkan nama pemilik atau link
pemilik tersebut. Pada media massa secara online dalam memberikan beritanya
pada websitenya harus mendapatkan persetujuan dari narasumber. Oleh karena itu
ada baiknya agar kretifitas kita diinternet tidak dibajak,diplagiat kita harus
memakai PDF yang tidak bisa diplagiat oleh orang-orang dengan cara lain memakai
situs yang didalamnya berisi persetujuan kita sendiri mau diplagiat atau tidak.
Karena Hak Cipta seseorang sudah diatur dalam Undang-Undang jadi siapa saja
yang melanggar harus siap untuk menerima hukuman yang setimpal pula dengan yang
di lakukannya. .
Life is an adventure
Selasa, 24 Mei 2011
Contoh Kasus Hak Cipta..
Hak
cipta? pasti kita tidak asing lagi dengan kata itu, seperti kita ketahui
Hakcipta sangat perlu untuk melindungi suatu barang ataupun ciptaan kita
sendiri.. di zaman yang serba canggih ini, banyak sekali terjadi yang namanya
membajak milik orang lain,,, dan dalam kesempatan kali ini saya akan memberikan
contoh tentang hak Cipta yaitu tentang "Pembajakan Software."
kasus pembajakan
software di indonesia terus meningkat seiring dengan meningkat SDM
para pengguna softwarenya. dalam hal ini SDM pengguna software memang
meningkat, tapi bukan berati kesadaran untuk menghargai hak cipta kekayaan
intelektual juga meningkat, SDM yang meningkat adalah SDM yang digunakan untuk
bajak membajak, SDM untuk melakukan crack pada software-software yang dibuat
oleh penciptanya. terkadang Seorang lulusan sarjana komputer atau informatika
pun juga hoby bajak membajak.
MEDAN
— Berdasarkan laporan Business Software Alliance (BSA) dan International Data
Corporation(IDC) dalam Annual Global Software Piracy Study 2007, Indonesia
adalah negara terbesar ke-12 di dunia dengan tingkat pembajakan software.
“Persentasenya
cukup mengkhawatirkan yakni mencapai 84 persen. Misalnya dari 100 komputer yang
diteliti, sebanyak 84 buah diantaranya menggunakan softwer ilegal. Fenomena ini
sangat menyedihkan karena pembajakan ini mematikan kreasi dan industri software
itu sendiri,” kata Perwakilan BSA Indonesia, Donny A Sheyoputra, di Medan,
Selasa.
Ia
mengatakan, dewasa ini Indonesia diperkirakan memiliki sekitar 300 perusahaan
yang bergerak di sektor Teknologi Informasi (TI).
Dari
jumlah itu, hanya 10 perusahaan lokal yang bergerak di industri software,
sisanya lebih banyak berkecimpung diluar software, misalnya perusahaan sistem
integrasi dan service dan perusahaan distributor produk hardware.
Menurut
dia, minimnya jumlah industri software di tanah air dikarenakan seluruh
pengembang software lokal sangat dirugikan oleh pembajakan.
“Software
mereka di bajak dan dijual dengan harga sekitar 4-5 dolar dipasaran, bahkan
perangkat lunak yang sudah dijual dengan harga 5 dolar pun masih dibajak dan
dijual dengan harga dua 2 dolar saja. Banyaknya pembajakan ini juga telah
menghapus kesempatan untuk meningkatkan pendapatan industri lokal senilai 1,8
miliar dolar,” katanya.
Direktur
Bamboomedia Cipta Persada, sebuah produser softwer lokal, Putu Sidarta,
mengatakan, maraknya pembajakan software telah menyebabkan rendahnya
kreativitas di industri bidang software ini.
“Berdasarkan
laporan para distributor kami diseluruh Indonesia, software Bamboomedia telah
banyak dibajak. Jika produk asli dijual dengan harga Rp45.000, maka produk
bajakannya hanya dijual dipasaran Rp2.500,”katanya. – ant/ahi,
dikutp dari http://republika.co.id/berita/36399/Indonesia_Peringkat_12_Pembajakan_Software
dikutp dari http://republika.co.id/berita/36399/Indonesia_Peringkat_12_Pembajakan_Software
dengan
membaca kutipan di atas kita tau bahwa pembajakan telah merugikan banyak pihak,
para developer software pun juga jadi males bikin software.
semoga
salah satu usaha (yang saya kutipkan di bawah ini bisa menekan pembajakan
software di indonesia)
AKARTA,
KAMIS — Dalam rangka menekan angka pembajakan di Indonesia, Tim Nasional
Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (Timnas PPHKI) akan membuat
program pendidikan dasar hak cipta.
“Program
ini dilakukan sebagai langkah preventif dengan cara membangun kesadaran
masyarakat akan pentingnya hak cipta,” ujar Andi N Sommeng, Sekretaris Timnas
PPHKI pada acara peluncuran kampanye nasional HKI antipenggunaan software
ilegal di The Darmawangsa Hotel, Jakarta, Kamis (12/02).
Ia
menjelaskan bahwa nantinya PPHKI akan menerapkan pendidikan dasar hak cipta ini
ke dalam dua jalur, yaitu degree dan non-degree. Untuk jalur degree,
menurutnya, nanti PPHKI akan mengusulkan kepada Diknas agar pendidikan dasar hak
cipta ini diselipkan dalam kurikulum pendidikan.
Dalam
waktu dekat PPHKI akan bekerja sama dengan perguruan tinggi mengenai program
ini. Sementara itu, untuk program pendidikan hak cipta non-degree, rencananya
akan dibuat semacam pelatihan yang nantinya akan menelurkan praktisi-praktisi
atau konsultan hak cipta.
Ia
berharap dengan langkah preventif seperti ini akan lebih efektif untuk menekan
angka pembajakan
http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/02/12/22515142/tekanpembajakanpendidikandasarhakciptadiusulkan
saran
saya bagi kamu yang masih hoby menggunakan software bajakan coba deh bayangkan,
jika kamu sebagai pembuatan software, dengan susah payah, perlu waktu yang
lama, dan yang harusnya software buatanmu tadi memiliki nilai jual yang tinggi,
eh malah disebar luaskan tanpa memberikan imbalan sepeser pun kepadamu..
bagaimana perasaanmu…?
jika
kamu merasa seorang muslim sejati, gunakanlah barang yang halal, dan coba baca
juga kutipan di bawah ini
Fatwa
MUI tentang software bajakan
KEPUTUSAN
FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor : 1/MUNAS VII/MUI/15/2005
Tentang
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor : 1/MUNAS VII/MUI/15/2005
Tentang
PERLINDUNGAN
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
Majelis
Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional VII MUI, pada 19-22 Jumadil
Akhir 1426H. / 26-29 Juli 2005M., setelah
MENIMBANG :
MENIMBANG :
Bahwa
dewasa ini pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) telah sampai
pada tingkat sangat meresahkan, merugikan dan membahayakan banyak pihak,
terutama pemegang hak, negara dan masyarakat;
Bahwa terhadap pelanggaran tersebut, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) telah mengajukan permohonan fatwa kepada MUI;
Bahwa oleh karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang status hukum Islam mengenai HKI, untuk dijadikan pedoman bagi umat islam dan pihak-pihak yang memerlukannya.
Bahwa terhadap pelanggaran tersebut, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) telah mengajukan permohonan fatwa kepada MUI;
Bahwa oleh karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang status hukum Islam mengenai HKI, untuk dijadikan pedoman bagi umat islam dan pihak-pihak yang memerlukannya.
MENGINGAT
:
1.
Firman Allah SWT tentang larangan memakan harta orang lain secara batil (tanoa
hak) dan larangan merugikan harta maupun hak orang lain, antara lain :
“Hai orang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janglah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. Al-Nisa’ [4]:29).
“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan”(QS. al Syu`ra[26]:183).
“..kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” (QS. al-Baqarah[2]:279)
2. Hadis-hadis Nabi berkenaan dengan harta kekayaan, antara lain:
“Barang siapa meninggalkan harta (kekayaan), maka (harta itu) untuk ahli warisnya, dan barang siapa meninggalkan keluarga (miskin), serahkan kepadaku” (H.R. Bukhari).
“Sesungguhnya darah (jiwa) dan hartamu adalah haram (mulia, dilindungi)…”(H.R. al-Tirmizi).
“Rasulullah saw. Menyampaikan khutbah kepada kami; sabdanya: `Ketahuilah: tidak halal bagi seseorang sedikit pun dari harta saudaranya kecuali dengan kerelaan hatinya…`” (H.R. Ahmad).
3. Hadis-hadis tentang larang berbuat zalim, antara lain :
“Hai para hamba-Ku! Sungguh Aku telah haramkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku jadikan kezaliman itu sebagai hal yang diharamkan diantaramu; maka, janganlah kamu saling menzalimi…”(H.R Muslim).
“Muslim adalah saudara muslim (yang lain); ia tidak boleh menzalimi dan menghinanya..”(H.R. Bukhari)
4. Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, dan Malik dari Yahya :
“Tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan (kerugikan) orang lain.”
5. Qawa’id fiqh :
“Bahaya (kerugian) harus dihilangkan.”
“Menghindarkan mafsadat didahulukan atas mendatangkan maslahat.”
“Segala sesuatu yang lahir (timbul) dari sesuatu yang haram adalah haram.”
“Tidak boleh melakukan perbuatan hukum atas (menggunakan) hak milik orang lain tanpa seizinnya.”
“Hai orang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janglah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. Al-Nisa’ [4]:29).
“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan”(QS. al Syu`ra[26]:183).
“..kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” (QS. al-Baqarah[2]:279)
2. Hadis-hadis Nabi berkenaan dengan harta kekayaan, antara lain:
“Barang siapa meninggalkan harta (kekayaan), maka (harta itu) untuk ahli warisnya, dan barang siapa meninggalkan keluarga (miskin), serahkan kepadaku” (H.R. Bukhari).
“Sesungguhnya darah (jiwa) dan hartamu adalah haram (mulia, dilindungi)…”(H.R. al-Tirmizi).
“Rasulullah saw. Menyampaikan khutbah kepada kami; sabdanya: `Ketahuilah: tidak halal bagi seseorang sedikit pun dari harta saudaranya kecuali dengan kerelaan hatinya…`” (H.R. Ahmad).
3. Hadis-hadis tentang larang berbuat zalim, antara lain :
“Hai para hamba-Ku! Sungguh Aku telah haramkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku jadikan kezaliman itu sebagai hal yang diharamkan diantaramu; maka, janganlah kamu saling menzalimi…”(H.R Muslim).
“Muslim adalah saudara muslim (yang lain); ia tidak boleh menzalimi dan menghinanya..”(H.R. Bukhari)
4. Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, dan Malik dari Yahya :
“Tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan (kerugikan) orang lain.”
5. Qawa’id fiqh :
“Bahaya (kerugian) harus dihilangkan.”
“Menghindarkan mafsadat didahulukan atas mendatangkan maslahat.”
“Segala sesuatu yang lahir (timbul) dari sesuatu yang haram adalah haram.”
“Tidak boleh melakukan perbuatan hukum atas (menggunakan) hak milik orang lain tanpa seizinnya.”
MEMPERHATIKAN
:
1.
Keputusan Majma` al-Fiqih al-Islami nomor 43 (5/5) Mu`tamar V tahun 1409 H/1988
M tentang al-Huquq al-Ma`nawiyyah:
Pertama : Nama dagang, alamat dan mereknya, serta hasil ciptaan (karang-mengarang) dan hasil kreasi adalah hak-hak khusus yang dimiliki oleh pemiliknya, yang dalam abad moderen hak-hak seperti itu mempunyai nilai ekonomis yang diakui orang sebagai kekayaan. Oleh karena itu, hak-hak seperti itu tidak boleh dilanggar.
Kedua : Pemilik hak-hak non-material seperti nama dagang, alamat dan mereknya, dan hak cipta mempunyai kewenangan dengan sejumlah uang dengan syarat terhindar dari berbagai ketidakpastian dan tipuan, seperti halnya dengan kewenangan seseorang terhadap hak-hak yang bersifat material.
Ketiga : Hak cipta, karang-mengarang dari hak cipta lainnya dilindungi ole syara`. Pemiliknya mempunyai kewenangan terhadapnya dan tidak boleh dilanggar.
2. Pendapat Ulama tentang HKI, antara lain :
“Mayoritas ulama dari kalangan mazhab Maliki, Syafi`I dan Hambali berpendapat bahwa hak cipta atas ciptaan yang orsinil dan manfaat tergolong harta berharga sebagaimana benda jika boleh dimanfaatkan secara syara` (hukum Islam)” (Dr. Fathi al-Duraini, Haqq al-Ibtikar fi al-Fiqh al-Islami al-Muqaran, [Bairut: Mu`assasah al-Risalah, 1984], h. 20).
Berkenaan dengan hak kepengarangan (haqq al-ta`lif), salah satu hak cipta, Wahbah al-Zuhaili menegaskan :
“Berdasarkan hal (bahwa hak kepengarangan adalah hak yang dilindungi oleh syara` [hukum Islam] atas dasar qaidah istishlah) tersebut, mencetak ulang atau men-copy buku (tanpa seizing yang sah) dipandang sebagai pelanggaran atau kejahatan terhadap hak pengarang; dalam arti bahwa perbuatan tersebut adalah kemaksiatan yang menimbulkan dosa dalam pandangan Syara` dan merupakan pencurian yang mengharuskan ganti rugi terhadap hak pengarang atas naskah yang dicetak secara melanggar dan zalim, serta menimbulkan kerugian moril yang menimpanya” (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al_Islami wa Adilllatuhu, [Bairut: Dar al-Fikr al-Mu`ashir, 1998]juz 4, hl 2862).
Pengakuan ulama terhadap hak sebagai peninggalan yang diwarisi : “Tirkah (harta peninggalan, harta pusaka) adalah harta atau hak.” (al_Sayyid al-Bakri, I`anah al-Thalibin, j. II, h. 233).
3. Penjelasan dari pihak MIAP yang diwakili oleh Saudara Ibrahim Senen dalam rapat Komisi Fatwa pada tanggal 26 Mei 2005.
4. Berbagai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tentang HKI beserta seluruh peraturan-peraturan pelaksanaannya dan perubahan-perubahannya, termasuk namun tidak terbatas pada :
1. Undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
2. Undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
3. Undang-undang nomor 31 tehun 2000 tentang Desain Industri;
4. Undang-undang nomor 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
5. Undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten;
6. Undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang Merek; dan
7. Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
5. Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII MUI 2005.
Pertama : Nama dagang, alamat dan mereknya, serta hasil ciptaan (karang-mengarang) dan hasil kreasi adalah hak-hak khusus yang dimiliki oleh pemiliknya, yang dalam abad moderen hak-hak seperti itu mempunyai nilai ekonomis yang diakui orang sebagai kekayaan. Oleh karena itu, hak-hak seperti itu tidak boleh dilanggar.
Kedua : Pemilik hak-hak non-material seperti nama dagang, alamat dan mereknya, dan hak cipta mempunyai kewenangan dengan sejumlah uang dengan syarat terhindar dari berbagai ketidakpastian dan tipuan, seperti halnya dengan kewenangan seseorang terhadap hak-hak yang bersifat material.
Ketiga : Hak cipta, karang-mengarang dari hak cipta lainnya dilindungi ole syara`. Pemiliknya mempunyai kewenangan terhadapnya dan tidak boleh dilanggar.
2. Pendapat Ulama tentang HKI, antara lain :
“Mayoritas ulama dari kalangan mazhab Maliki, Syafi`I dan Hambali berpendapat bahwa hak cipta atas ciptaan yang orsinil dan manfaat tergolong harta berharga sebagaimana benda jika boleh dimanfaatkan secara syara` (hukum Islam)” (Dr. Fathi al-Duraini, Haqq al-Ibtikar fi al-Fiqh al-Islami al-Muqaran, [Bairut: Mu`assasah al-Risalah, 1984], h. 20).
Berkenaan dengan hak kepengarangan (haqq al-ta`lif), salah satu hak cipta, Wahbah al-Zuhaili menegaskan :
“Berdasarkan hal (bahwa hak kepengarangan adalah hak yang dilindungi oleh syara` [hukum Islam] atas dasar qaidah istishlah) tersebut, mencetak ulang atau men-copy buku (tanpa seizing yang sah) dipandang sebagai pelanggaran atau kejahatan terhadap hak pengarang; dalam arti bahwa perbuatan tersebut adalah kemaksiatan yang menimbulkan dosa dalam pandangan Syara` dan merupakan pencurian yang mengharuskan ganti rugi terhadap hak pengarang atas naskah yang dicetak secara melanggar dan zalim, serta menimbulkan kerugian moril yang menimpanya” (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al_Islami wa Adilllatuhu, [Bairut: Dar al-Fikr al-Mu`ashir, 1998]juz 4, hl 2862).
Pengakuan ulama terhadap hak sebagai peninggalan yang diwarisi : “Tirkah (harta peninggalan, harta pusaka) adalah harta atau hak.” (al_Sayyid al-Bakri, I`anah al-Thalibin, j. II, h. 233).
3. Penjelasan dari pihak MIAP yang diwakili oleh Saudara Ibrahim Senen dalam rapat Komisi Fatwa pada tanggal 26 Mei 2005.
4. Berbagai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tentang HKI beserta seluruh peraturan-peraturan pelaksanaannya dan perubahan-perubahannya, termasuk namun tidak terbatas pada :
1. Undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
2. Undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
3. Undang-undang nomor 31 tehun 2000 tentang Desain Industri;
4. Undang-undang nomor 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
5. Undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten;
6. Undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang Merek; dan
7. Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
5. Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII MUI 2005.
Dengan
bertawakkal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
: FATWA TENTANG PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
Pertama : Ketentuan Umum
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam
Fatwa ini, yang dimaksud dengan Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang
timbul dari hasil olah piker otak yang menghasilkan suatu produk atau proses
yang berguna untuk manusia dan diakui oleh Negara berdasarkan peraturan
perundanga-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, HKI adalah hak untuk
menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual dari yang
bersangkutan sehingga memberikan hak privat baginya untuk mendaftarkan, dan
memperoleh perlindungan atas karya intelektualnya. Sebagai bentuk penghargaan
atas karya kreativitas intelektualnya tersebut Negara memberikan Hak Eksklusif
kepada pendaftarannya dan/atau pemiliknya sebagai Pemegang Hak mempunyai hak
untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya atau tanpa hak,
memperdagangkan atau memakai hak tersebut dalam segala bentuk dan cara. Tujuan
pengakuan hak ini oleh Negara adalah setiap orang terpacu untuk menghasilkan
kreativitas-kreavitasnya guna kepentingan masyarakat secara lauas. ([1] Buku
Panduan Hak Kekayaan Intelektual Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual,
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, halaman3 dan [2]
Ahmad Fauzan, S.H., LL.M., Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual,
Bandung, CV Yrama Widya, 2004, Halaman 5).
HKI
meliputi :
Hak
perlindungan Varietas Tanaman, yaitu hak khusus yang di berikan Negara kepada
pemulia dan / atau pemegang Hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan
sendiri Varietas hasil permuliannya, untuk memberi persetujuan kepada orang
atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. (UU No. 29
tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, Pasal 1 angka 2);
. Hak Rahasia Dagang, yaitu hak atas informasi yang tidak di ketahui oleh umum di bidang teknologi dan / atau bisnis, mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Pemilik Rahasia Dagang berhak menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya dan / atau memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial. (UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Pasal 1 angka 1,2 dan Pasal 4);
Hak Desain Industri, yaitu hak eksklusif yang di berikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuaannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, Pasal 1 Angka 5);
Hak Desain Tata Letak Terpadu, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Terpadu, Pasal 1 Angka 6);
Paten, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Repulik Indonesia kepada penemu atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, Pasal 1 Angka 1);
Hak atas Merek, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri untuk Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain yang menggunakannya. (UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek, Pasal 3); dan
Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undang yang berlaku (UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta).
. Hak Rahasia Dagang, yaitu hak atas informasi yang tidak di ketahui oleh umum di bidang teknologi dan / atau bisnis, mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Pemilik Rahasia Dagang berhak menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya dan / atau memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial. (UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Pasal 1 angka 1,2 dan Pasal 4);
Hak Desain Industri, yaitu hak eksklusif yang di berikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuaannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, Pasal 1 Angka 5);
Hak Desain Tata Letak Terpadu, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Terpadu, Pasal 1 Angka 6);
Paten, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Repulik Indonesia kepada penemu atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, Pasal 1 Angka 1);
Hak atas Merek, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri untuk Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain yang menggunakannya. (UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek, Pasal 3); dan
Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undang yang berlaku (UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta).
KETENTUAN
HUKUM
Dalam
Hukum Islam, HKI dipandang sebagai salah satu huquq maliyyah (hak kekayaan)
yang mendapat perlindungan hukum (mashu) sebagaimana mal (kekayaan).
HKI yang mendapat perlindungan hukum Islam sebagaimana di maksud angka 1 tersebut adalah HKI yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
HKI dapat dijadikan obyek akad (al-ma’qud’alaih), baik akad mu’awadhah (pertukaran, komersial),maupun akad tabarru’at (nonkomersial), serta dapat diwaqafkan dan diwariskan.
Setiap bentuk pelanggaran terhadap HKI, termasuk namun tidak terbatas pada menggunakan, mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak, menjiplak, memalsu,membajak HKI milik orang lain secara tanpa hak merupakan kezaliman dan hukumnya adalah haram.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 22 Jumadil Akhir 1426 H.
29 Juli 2005 M.
HKI yang mendapat perlindungan hukum Islam sebagaimana di maksud angka 1 tersebut adalah HKI yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
HKI dapat dijadikan obyek akad (al-ma’qud’alaih), baik akad mu’awadhah (pertukaran, komersial),maupun akad tabarru’at (nonkomersial), serta dapat diwaqafkan dan diwariskan.
Setiap bentuk pelanggaran terhadap HKI, termasuk namun tidak terbatas pada menggunakan, mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak, menjiplak, memalsu,membajak HKI milik orang lain secara tanpa hak merupakan kezaliman dan hukumnya adalah haram.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 22 Jumadil Akhir 1426 H.
29 Juli 2005 M.
MUSYAWARAH
NASIOANAL VII
MAJELIS ULAMA INDONESIA,
Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa
Ketua, Sekretaris,
MAJELIS ULAMA INDONESIA,
Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa
Ketua, Sekretaris,
K.
H. MA’RUF AMIN HASANUDIN
dikutp dari http://www.awali.org/articles.php?article_id=139
dikutp dari http://www.awali.org/articles.php?article_id=139
jika
kamu belum mampu membeli software yang asli, janganlah menggunakan software
bajakan, saat ini sudah cukup banyak yang menyediakan software open source,
atau software software gratis. gunakanlah yang gratis, dari pada menggunakan
barang bajakan.
Munich, Jerman (AFP/ANTARA) – Sebuah pengadilan di Jerman
menemukan kesalahan perusahaan IT Motorola yang dimiliki oleh Google atas pelanggaran
hak paten Apple terkait desain smartphone dan tablet, ujar seorang juru bicara
pengadilan pada Kamis.
Apple Menangkan Hak Paten Jerman Terhadap Motorola
Pengadilan menjatuhkan denda kepada Motorola dengan jumlah
yang belum ditentukan dan menarik perangkat yang melanggar tersebut, yang
dijalankan dengan sistem operasi Android Google, dari pasar.
Hak paten tersebut meliputi sebuah fitur yang dikenal
sebagai “overscroll bounce” atau “rubber-banding” yang mengembalikan teks atau
gambar ke layar utama yang menandai pengguna telah menyelesaikan daftar atau
menu yang digunakan
Motorola, yang memenangkan kasus hak paten serupa di sebelah
barat Jerman pada Juli lalu, memiliki waktu satu bulan untuk mengajukan banding
atas keputusan tersebut.
Kasus ini merupakan salah satu dari beberapa kasus hak paten
yang memperselisihkan perusahaan teknologi di seluruh dunia, namun khususnya di
Jerman yang hukum perlindungan hak patennya sangat ketat
Pada Agustus, sebuah pengadilan di California memberikan
keputusan yang menguntungkan bagi Apple dalam sebuah kasus hak paten terhadap
Samsung, memberikan satu juta dolar Amerika (sekitar Rp9,55 triliun) sebagai
ganti rugi bagi pembuat iPhone. (dh/ml)
Yahoo dan Facebook diminta berunding terkait masalah hak paten
by Jun 22, 2012 • 3:32 am No
Comments
on
·
·
digg
·
·
·
·
0
EmailShare
·
Gadgetan- Yahoo dan Facebook memang tengah bermasalah terkait hak paten. Yahoo melaporkan Facebook kepengadilan karena dinilai melanggar hak paten yang dimilikinya. Yahoo mengklaim bahwa Facebook telah melanggar sekitar 10 hak paten. Namun, saat ini pihak pengadilan meminta mereka untuk melakukan diskusi dan berunding terkait masalah tersebut.
Ya, permintaan pengadilan untuk mendiskusikan masalah tersebut, ternyata disambut baik oleh kedua belah pihak. Saat ini, Yahoo dan Facebook terlihat menyetujui untuk membuat kesepakatan dengan jalan damai. Permasalahan hak paten antara Yahoo dan Facebook ini, dilaporkan telah terjadi selama berbulan-bulan.
Pengacara Yahoo, Kevin Smith memang terlihat meminta agar pengadilan federal mengabulkan permohonnya untuk melakukan negosiasi dengan Facebook. Permohonan tersebut, nampaknya mendapat sambutan baik dari pengadilan federal. Kedua belah pihak pun diberikan waktu oleh pengadilan federal selama dua minggu untuk melakukan negosiasi.
“Kedua belah pihak saat ini, terlibat dalam negosiasi untuk menyelesaikan sengketa ini, dan kedua belah pihak percaya bahwa perpanjangan waktu yang diberikan akan dapat membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.” Ungkap Smith
Kasus yang didaftarkan pada bulan April ini, saat ini tengah ditangani oleh Pengadilan Distrik Amerika Serikat, lebih tepatnya di Distrik Utara California. Ya, semoga pertemuan dan negosiasi yang dilakukan oleh Yahoo dan Facebook dapat segera menyelesaikan masalah tersebut.
1. Apartemen & Hotel
Hotel Inter-Continental yang bermarkas di Atlanta, Georgia, Amerika Serikat menggugat PT Lippo Karawaci Tbk sebagai pemilik apartemen The Inter-Continental yang berada di Karawaci, Tangerang. Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), gugatan perusahaan AS ini kandas. Namun di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA), giliran PT Lippo Karawaci Tbk yang gigit jari. Sebab MA pada November 2011 mengabulkan permohonan kasasi perusahaan dari Atlanta tersebut.
Perusahaan perhotelan juga sempat bersitegang dengan nama 'HOLIDAY'. Kata tersebut dipermasalahkan antara Holiday Inn dan Holiday Inn Resort milik Six Continents Hotel dengan merek Holiday Resort Lombok milik PT Lombok Seaside.
Di PN Jakpus, Six Continents Hotel menang. Namun keadaan berbalik dengan keluarnya putusan kasasi MA yang menyatakan kata 'HOLIDAY" tidak bisa dipatenkan karena bersifat umum, bukan milik perorangan.
2. Mobil
Mobil mewah Lexus menjadi perusahaan yang wara-wiri menggugat nama sejenis yang dipakai pihak lain. Dimotori perusahaan Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha, Lexus pernah menggugat perusahaan piranti komputer dengan nama Lexus Daya Utama. Pada 20 April 2011, MA mengamini permohonan Lexus sebagai pemilik merek tunggal.
Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha juga menggugat merek helm Lexus. Lagi-lagi, Toyota Lexus memenangkan dan sebagai pemegang hak ekslusif yang terdaftar sejak 25 Mei 1992 dengan registrasi No.275.609 yang diperbarui pada 25 Mei 2002.
Toyota juga melayangkan gugatan terhadap ban mobil merek Innova. Toyota merasa merek ban tersebut menyerupai merek mobil yang diproduksinya sehingga konsumen bisa dibuat bingung. Permohonan Toyota ini dikabulkan oleh PN Jakpus.
3. Toko & Restoran
Merek toko iStore pernah diperebutkan di pengadilan. Pemilik sah iStore Indonesia, Juliana Tjandra mendapati nama tokonya dipakai di ITC Ambasador, Kuningan, Jakarta Selatan yang belakangan diketahui dimiliki oleh PT BIG Global Indonesia. Juliana pun kaget dan menggugat 'iStore' ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatannya dikabulkan dan menyatakan Juliana sebagai pemilik sah merek iStore.
Bagi penyuka masakan Jepang, perebutan merek Resto Itasuki juga masuk ke meja hijau. PT Damai Berkat Bersaudara ini menggugat pengusaha lokal Lie Jayanto Lokanatha, perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa penyedia makanan dan minuman. Namun gugatan PT Damai Berkat Bersaudara kandas di tingkat pertama maupun ditinkat kasasi.
Penggemar masakan padang juga sempat diramaikan dengan perebutan merek restoran padang ternama, RM Sederhana. Pemilik RM Sederhana gerah dengan munculnya RM Sederhana Bintaro. Kata 'Bintaro" dinilai mendompleng ketenaran RM Sederhana. Kasus ini dimenangkan oleh RM Sederhana, tetapi saat akan melakukan eksekusi, RM Sederhana Bintaro melakukan perlawanan. Kasus ini masih menggantung.
4. Tekstil
Perebutan merek tekstil Sritex antara Duniatex Karanganyar dengan PT Delta Merlin Dunia Tekstil (DMDT/Duniatex) Karanganyar berakhir dengan jalur pidana. Meski akhirnya Dirut PT Delta Merlin Dunia Tekstil Jau Tau Kwan, divonis bebas oleh PN Solo.
PN Jakpus juga pernah menyidangkan baju merek Cressida dan Damor. Akibat pemalsuan merek ini, PT Idola Insani selaku pemilik merk asli merugi miliaran rupiah. PN Jakpus memenangkan gugatan PT Idola Insani. Adapun pemilik Toko Bintang yang memperdagangkan merek palsu tersebut, Suhardi alias Angie akhirnya dijatuhi pidana.
5. Aksesori
Produk kacamata asal Italia merek D&G yang beredar di masyarakat digugat oleh perusahaan aslinya, GADO S.r.L selaku pemegang merek Domenico DOLCE and Srafeno GABBANA. Kacamata palsu dibuat oleh pengusaha lokal asal Surabaya, Tjandra Djuwito.
PN Jakpus pada 21 Juni 2010 menyatakan majelis hakim tidak berwenang mengadili perkata tersebut. Tidak terima dengan putusan tersebut, D&G lalu melayangkan perlawanan kasasi ke MA. Hingga akhirnya MA mengabulkan permohonan D&G.
Perebutan merek juga menyeret Casio Keisanki Kabushiki Kaisha, pemilik merek jam tangan Edifice Casio, perusahaan asal Jepang, berurusan di pengadilan. Dia menggugat Casio versi lokal milik pengusaha K Bing Ciptadi. Pada Juli 2011 lalu, PN Jakpus menyatakan Casio versi lokal harus segera dicabut.
oal:Lakukan riset internet dan telusuri satu kasus yang
berkaitan denganperlindungan Rahasia Dagang, sebutkan kasus posisinya dan
penyelesaian ataskasus tersbut.
Kasus rahasia dagang yang berhasil di riset didalam internet
adalah kasus sengketadagang antara PT hitachi dengan PT basuki pratama. Di
bawah ini terdapat artikelyang saya kutip dari internet tentang kasus tersebut
dan terdapat kasus posisi juga penyelesaian kasus tersebut.
Hitachi Digugat Soal Rahasia Dagang
Bisnis Indonesia, Suwantin Oemar, 21 Oktober 2008JAKARTA: PT
Basuki Pratama Engineering mengajukan gugatan ganti rugi melaluiPengadilan
Negeri Bekasi terhadap PT Hitachi Constructuin Machinery Indonesiasekitar Rp127
miliar, karena diduga melanggar rahasia dagang.Selain PT Hitachi Construction
Machinery Indonesia HCMI, pihak lain yangdijadikan sebagai tergugat dalam kasus
itu adalah Shuji Sohma, dalam kapasitassebagai mantan Dirut PT HCMI. Tergugat
lainnya adalah Gunawan Setiadi Martonotergugat III, Calvin Jonathan Barus
tergugat IV, Faozan tergugat V,YoshapatWidiastanto tergugat VI, Agus Riyanto
tergugat VII, Aries Sasangka Adi tergugatVIII, Muhammad Syukri tergugat IX, dan
Roland Pakpahan tergugat X.Insan Budi Maulana, kuasa hukum PT Basuki Pratama
Engineering BPE, mengatakansidang lanjutan dijadwalkan pada 28 November dengan
agenda penetapan hakimmediasi. Menurut Insan, gugatan itu dilakukan sehubungan
dengan pelanggaran1
rahasia dagang penggunaan metode produksi dan atau metode
penjualan mesin boiler secara tanpa hak.PT BPE bergerak dalam bidang produksi
mesin-mesin industri, dengan produksi awalmesin pengering kayu.Penggugat,
katanya, adalah pemilik dan pemegang hak atas rahasia dagang metode produksi
dan metode penjualan mesin boiler di Indonesia "Metode proses produksiitu
sifatnya rahasia perusahaan," katanya.Dia menjelaskan bahwa tergugat IV
sampai dengan tergugat X adalah bekaskaryawan PT BPE, tetapi ternyata sejak
para tergugat tidak bekerja lagi di perusahaan, mereka telah bekerja di
perusahaan tergugat PT HCMI.Tergugat, katanya, sekitar tiga sampai dengan lima
tahun lalu mulai memproduksimesin boiler dan menggunakan metode produksi dan
metode penjualan milik penggugat yang
selama ini menjadi rahasia dagang PT BPE.PT BPE, menurutnya, sangat keberatan
dengan tindakan tergugat I baik secarasendiri-sendiri maupun secara
bersama-sama memproduksi mesin boiler denganmenggunakan metode produksi dan
metode penjualan mesin boiler penggugat secaratanpa izin dan tanpa hak
Bayar ganti rugi
"Para tergugat wajib membayar ganti rugi immateriil dan
materiil sekitar Rp127miliar atas pelanggaran rahasia dagang mesin
boiler".Sebelumnya, PT BPE juga menggugat PT HCMI melalui Pengadilan Niaga
JakartaPusat dalam kasus pelanggaran desain industri mesin boiler. Gugatan PT
BPE itu2
dikabulkan oleh majelis hakim Namun, PT HCMI diketahui
mengajukan kasasi keMahkamah Agung atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta
Pusat.Sementara itu, kuasa hukum PT HCMI, Otto Hasibuan, mengatakan
pengajuangugatan pelanggaran rahasia dagang oleh PT BPE terhadap
mantan-mantankaryawannya dan PT HCMI pada prinsipnya sama dengan pengaduan
ataupungugatan BPE sebelumnya.Gugatan itu, menurut Otto Hasibuan, dalam
pernyataannya yang diterima Bisnis,dilandasi oleh tuduhan BPE terhadap mantan
karyawannya bahwa mereka telahmencuri rahasia dagang berupa metode produksi dan
metode penjualan mesin boiler.Padahal, ujarnya, mantan karyawan BPE yang
memilih untuk pindah kerja hanya bermaksud untuk mencari dan mendapatkan
penghidupan yang layak danketenteraman dalam bekerja, dan sama sekali tidak
melakukan pelanggaran rahasiadagang ataupun peraturan perusahaan BPE.Bahkan,
menurutnya, karyawan itu telah banyak memberikan kontribusi terhadapBPE dalam
mendesain mesin boiler.Dia menjelaskan konstitusi dan hukum Indonesia,
khususnya UU No 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan, telah memberikan jaminan
dan perlindungan terhadap hak-hak asasi pekerja, termasuk hak untuk pindah
kerja.HCMI optimistis gugatan BPE tersebut tidak berdasar "HCMI percaya
majelis hakimakan bersikap objektif, sehingga gugatan BPE tersebut akan ditolak,"
ujarnyaSumber
:http://tentanghki.blogspot.com/2008/10/hitachi-digugat-soal-rahasia-dagang_24.html3
Kasus Posisi Dari Sengketa Rahasia Dagang Antara PT Hitachi
– PT BasukiPratama
PT Basuki Pratama Engineering (PT BPE) yang berdiri sejak
tahun 1981,mengajukan gugatan ganti rugi melalui Pengadilan Negeri Bekasi
terhadap PTHitachi Constructuin Machinery Indonesia. Dan menyntut ganti rugi
sekitar Rp 127.000.000.000,-(seratus dua puluh tujuh miliar rupiah) karena
didugamelanggar rahasia dagang.
PT BPE bergerak dalam bidang produksi mesin-mesin industri,
dengan produksi awal mesin pengering kayu. Mantan karyawannya (Calvin,
Faozan,A. Saangka) yang pindah bekerja di PT. Hitachi dituduh telah mencuri
rahasiadagang berupa metode produksi dan metode penjualan mesin boiler.
Para tergugat PT. Hitachi wajib membayar ganti rugi
immateriil dan materiilsekitar Rp127 miliar atas pelanggaran rahasia dagang
mesin boiler
Kuasa Hukum PT. Hitachi mendalilkan bahwa PN. Bekasi tidak
berwenangmengadili kasus tersebut karena sengketa HKI mestinya ditangani
Pengadilan Niaga.
Pada awal tahun 2009, PN Bekasi dalam putusan sela, tidak
dapat menerimagugatan ganti rugi karena sengketa HKI ditangani oleh Pengadilan
Niaga.
Penyelesaian Kasus :
Dalam kasus sengketa rahasia dagang antara PT Basuki Pratama
Engineering(PT BPE) dan PT Hitachi Constructuin Machinery Indonesia (PT HCMI),
PT BPEmenuduh PT HCMI telah mencuri rahasia dagang berupa metode produksi danmetode
penjualan mesin boiler dari mantan karyawan PT BPE yang pindah bekerjake sana.
Jalan atau cara penyelesaian perkara berkaitan dengan rahasia dagang,
berdasarkan ketentuan Pasal 12 UU Rahasia Dagang maka penyelesaian perkara
berkaitan dengan rahasia dagang dapat pula dilakukan melalui arbitrase atau
melalui4
alternatif penyelesaian sengketa (negosiasi, mediasi,
konsiliasi, dan cara-cara lainyang disepakati para pihak) sesuai dengan
ketentuan UU No. 30 Tahun 1999 TentangAlternatif Penyelesaian Sengketa dan
Arbitrase. Jika sudah tidak ada titik temu, makadapat mengajukan gugatan.
Karena kasus ini merupakan sengketa HKI dan pengadilan yang berwenang yang
mengadili sengketa HKI adalah pengadilan niagamaka gugatan haruslah diajukan ke
pengadilan niaga. Namun dalam kasus, PT BPEmengajukan gugatannya ke pengadilan
negeri Bekasi sehingga dalam putusan selahakim tidak dapat melanjutkan agenda
persidangan karena kompetensi mengadilidalam gugatan ganti rugi diadili oleh
pengadilan niaga.Perihal pindah kerjanya karyawan PT BPE ke PT HCMI itu tidak
bisadipermsalahkan, karena undang-undang ketenagakerjaan telah memberikan
jaminandan perlindungan terhadap hak-hak asasi pekerja, termasuk hak untuk
pindah kerja.Jadi gugatan PT BPE itu tidak mendasar jika hanya menuduh mantan
karyawannyamembocorkan rahasia dagang dari mesin boiler tersebut
Pabrik Ceres Digugat Rp 110 Miliar Oleh Mantan Karyawannya
Minggu, 21/08/2011 - 19:53
BANDUNG, (PRLM).- PT General Food Industries (Ceres), perusahaan cokelat di
Bandung digugat Rp 110 miliar oleh mantan karyawannya Rachmat Hendarto dan
Andreas Tan Giok San. Selain itu, mereka juga akan melaporkan manajemen Ceres
atas pencemaran nama baik dan laporan pidana mengenai pembuatan laporan palsu
saat memidanakan kedua mantan karyawan tersebut ke Polda Jabar."Kami melakukan langkah itu menyusul turunnya putusan kasasi Mahkamah Agung yang membebaskan kedua terdakwa dalam kasus rahasia dagang yang dilaporkan perusahaan GFI ke Polda pada tahun 2007 lalu dan selanjutnya diproses hingga ke pengadilan," kata M. Jaya S.H., M.M., M.H., kuasa hukum kedua mantan karyawan tersebut, kepada wartawan, Minggu (21/8).
Menurut M. Jaya, kliennya dipidanakan oleh perusahaan Ceres gara-gara pindah kerja ke perusahaan lain yakni PT Bumi Tangerang Mesindotama (BTM) yang juga bergerak dalam bidang cokelat. Padahal perusahaan di tempat yang baru tersebut beda segmen pasar dan beda mesin pengolahannya.
"Klien kami pindah karena tidak adanya perubahan posisi jabatan dan kenaikan gaji, padahal mereka sudah bekerja belasan tahun. Karena itulah, keduanya mencari tempat kerja lain yang gajinya lebih tinggi hingga diterima di PT BTM pada tahun 2005, Tangerang," kata M. Jaya yang didampingi pengacara lainnya Agung Subagiyono S.H., M.H.
Namun kepindahan itu malah membuat petaka bagi keduanya, karena dilaporkan dengan tuduhan membocorkan rahasia dagang seperti yang tercantum dalam Undang Undang No. 13/2000 tentang Rahasia Dagang.
"Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis bersalah karena membocorkan rahasia dagang dengan dalih adanya surat pernyataan dari kedua terdakwa. Padahal surat pernyataan itu secara hukum tidak berimplikasi pidana, tapi ini malah divonis pidana, makanya kami melakukan upaya banding," ujarnya.
Menurut M. Jaya, pihaknya saat itu juga melakukan banding hingga ke tingkat Mahkamah Agung karena bila vonis ini diterima akan menjadi yurisprudensi bagi karyawan diseluruh Indonesia. Karena ke depan bisa setiap karyawan yang pindah kerja ke perusahaan lain yang sejenis bisa dipidanakan dengan alasan membocorkan rahasia dagang.
"Anda sebagai wartawan sebuah surat kabar bisa dipidanakan bila anda pindah kerja ke surat kabar lain. Padahal orang pindah kerja itu pasti dengan keahlian dan profesi yang dia punya. Ini kan sangat aneh," katanya.
Makanya, Mahkamah Agung membatalkan putusan PN Bandung di tingkat kasasi dan membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan pidana. Hal itu tertuang dalam putusan kasasi MA No. 3220/Pan.Pid.Sus/2085 K/PID.SUS/2008 yang diputus majelis MA yang diketuai oleh Moergihardjo.
Atas putusan itu tentu saja tidak hanya menjadi kemenangan klien kami tapi juga kemenangan bagi seluruh karyawan. "Pada sidang di PN Bandung tahun 2007, kasus ini sempat menjadi perhatian LSM dari serikat pekerja dan juga berbagai media massa baik lokal maupun nasional mengingat kasus ini baru pertama kali terjadi di Jawa Barat, ada karyawan dipidanakan gara-gara pindah kerja," ujarnya.
Akibat kasus ini, klien kami jelas mengalami kerugian yang sangat besar baik secara materil maupun immateril mengingat kasus ini berlarut-larut hingga memakan waktu bertahun-tahun. "Karena dirugikan itulah klien kami akan menggugat baik secara perdata maupun secara pidana kepada PT GFI/Ceres," katanya.
Menurut M. Jaya, pihaknya akan menggugat secara materil sebesar Rp 10 miliar dan immateril sebanyak Rp 100 miliar. "Gugatan secara perdata sebesar Rp 110 miliar ini cukup realistis dibanding dengan penderitaan kedua klien kami tersebut, baik secara materil maupun immateril," ujarnya.
Kemudian secara pidana juga akan dilayangkan karena PT GFI bersama manajemennya telah membuat laporan palsu dan pencemaran nama baik kepada kedua mantan karyawannya. "Mereka telah berbuat zalim dan semena-mena, maka dari itulah sudah saatnya karyawan melawan terhadap kesewenang-wenangan. Bahkan yang lebih baik lagi, PT GFI telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)," katanya. (A-113/A-88)***
Ex Programer Toyota Diduga Bocorkan Rahasia Dagang
Selasa, 28 Agustus 2012 | 11:36
Dia dituduh meretas website yang berisi informasi penting
tentang harga, komponen dan suplier.
Hakim federal di Amerika Serikat telah mengeluarkan perintah cegah bagi seorang mantan progamer komputer Toyota atas dugaan meretas website milik perusahaan mobil Jepang itu.
Ibrahimshah Shahulhameed, yang beralamat di Georgetown, AS, juga dilarang menyebarluaskan informasi dan data yang diambilnya dari sistem komputer Toyota Motor Engineering & Manufacturing North America, demikian menurut perintah yang dikeluarkan hakim Karen Caldwell di Lexington.
Toyota dalam gugatan yang didaftarkan di Lexington menuduh Shahulhameed telah secara ilegal mengakses website www.toyotasupplier.com setelah dia dipecat dari pekerjaannya Kamis pekan kemarin. Perusahaan menyebut Shahulhameed telah mengeset ulang website dan sistem komputer sehingga akan mati secara otomotis jika dihidupkan.
Rick Hesterberg, juru bicara Toyota Motor Manufacturing, menyebut perusahaan masih mengumpulkan fakta dalam kasus tersebut.
"Penyelidikan yang masih berlangsung ini melibatkan seorang mantan pegawai kontrak," kata Hesterberg seperti dikutip The Associated Press.
Upaya menemukan Shahulhameed masih belum membawa hasil hingga Senin sore waktu setempat (hari ini WIB).
Shahulhameed dikontrak Toyota sebagai progamer komputer sampai dia dipecat Kamis lalu. Ketika itulah, menurut klaim Toyota, pria asli India itu tanpa ijin mengakses sistem komputer internal Toyota kemudian mengkopi, mengunduh dan kemungkinan juga menyebarluaskan rahasia dagang dan informasi penting lainnya.
Informasi yang bisa diakses di situ termasuk harga, data pengujian kualitas dan data pengujian komponen mobil, kata pengacara Toyota Mindy Barfield dalam gugatannya.
"Jika informasi ini disebarluaskan ke para kompetitor atau di publikasikan, hal itu akan sangat merugikan Toyota dan para supliernya, menimbulkan kerugian yang cepat dan tak tergantikan," tulis Barfield.
Toyota mengklaim kalau Shahulhameed menghabiskan lebih dari enam jam di firewall sistem komputernya Kamis dan Jumat kemarin. Toyota juga mengatakan kalau Shahulhameed memprogram ulang setidaknya 13 aplikasi di sistem komputer agar crash.
Di samping itu, Shahulhameed juga menghapus sertifikasi pengamanan yang vital di server internal sehingga program-program komputer tak bisa dioperasikan, kata Barfield.
Barfield menyatakan tak yakin sampai kapan departemen tehnologi Toyota bisa memperbaiki kerusakan itu.
Laman www.toyotasupplier.com berfungsi sebagai portal bagi para suplier Toyota dan menjadi ajang bagi perusahaan-perusahaan lain yang berminat bekerjasama dengan Toyota untuk mendapatkan informasi dan pekerjaan.Senin sore kemarin, website tersebut terlihat sudah berfungsi.
"(Shahulhameed) tak punya otoritas mengakses atau menggunakan hak milik dan rahasia dagang Toyota dan dia jelas-jelas telah mengaksesnya dan mengubah program serta kode komputer," tulis Barfield.
Hakim Caldwell melarang Shahulhameed meninggalkan AS selama 14 hari sejak Sabtu kemarin. Hakim itu juga menyatakan kalau Shahulhameed telah berencana pulang kembali ke India.
Hakim federal di Amerika Serikat telah mengeluarkan perintah cegah bagi seorang mantan progamer komputer Toyota atas dugaan meretas website milik perusahaan mobil Jepang itu.
Ibrahimshah Shahulhameed, yang beralamat di Georgetown, AS, juga dilarang menyebarluaskan informasi dan data yang diambilnya dari sistem komputer Toyota Motor Engineering & Manufacturing North America, demikian menurut perintah yang dikeluarkan hakim Karen Caldwell di Lexington.
Toyota dalam gugatan yang didaftarkan di Lexington menuduh Shahulhameed telah secara ilegal mengakses website www.toyotasupplier.com setelah dia dipecat dari pekerjaannya Kamis pekan kemarin. Perusahaan menyebut Shahulhameed telah mengeset ulang website dan sistem komputer sehingga akan mati secara otomotis jika dihidupkan.
Rick Hesterberg, juru bicara Toyota Motor Manufacturing, menyebut perusahaan masih mengumpulkan fakta dalam kasus tersebut.
"Penyelidikan yang masih berlangsung ini melibatkan seorang mantan pegawai kontrak," kata Hesterberg seperti dikutip The Associated Press.
Upaya menemukan Shahulhameed masih belum membawa hasil hingga Senin sore waktu setempat (hari ini WIB).
Shahulhameed dikontrak Toyota sebagai progamer komputer sampai dia dipecat Kamis lalu. Ketika itulah, menurut klaim Toyota, pria asli India itu tanpa ijin mengakses sistem komputer internal Toyota kemudian mengkopi, mengunduh dan kemungkinan juga menyebarluaskan rahasia dagang dan informasi penting lainnya.
Informasi yang bisa diakses di situ termasuk harga, data pengujian kualitas dan data pengujian komponen mobil, kata pengacara Toyota Mindy Barfield dalam gugatannya.
"Jika informasi ini disebarluaskan ke para kompetitor atau di publikasikan, hal itu akan sangat merugikan Toyota dan para supliernya, menimbulkan kerugian yang cepat dan tak tergantikan," tulis Barfield.
Toyota mengklaim kalau Shahulhameed menghabiskan lebih dari enam jam di firewall sistem komputernya Kamis dan Jumat kemarin. Toyota juga mengatakan kalau Shahulhameed memprogram ulang setidaknya 13 aplikasi di sistem komputer agar crash.
Di samping itu, Shahulhameed juga menghapus sertifikasi pengamanan yang vital di server internal sehingga program-program komputer tak bisa dioperasikan, kata Barfield.
Barfield menyatakan tak yakin sampai kapan departemen tehnologi Toyota bisa memperbaiki kerusakan itu.
Laman www.toyotasupplier.com berfungsi sebagai portal bagi para suplier Toyota dan menjadi ajang bagi perusahaan-perusahaan lain yang berminat bekerjasama dengan Toyota untuk mendapatkan informasi dan pekerjaan.Senin sore kemarin, website tersebut terlihat sudah berfungsi.
"(Shahulhameed) tak punya otoritas mengakses atau menggunakan hak milik dan rahasia dagang Toyota dan dia jelas-jelas telah mengaksesnya dan mengubah program serta kode komputer," tulis Barfield.
Hakim Caldwell melarang Shahulhameed meninggalkan AS selama 14 hari sejak Sabtu kemarin. Hakim itu juga menyatakan kalau Shahulhameed telah berencana pulang kembali ke India.
Komentar
Posting Komentar